TIDAK SESUAI FAKTA: 99,9% YANG DITANGKAP OLEH DENSUS ITU RATA-RATA BERMANHAJ SALAFI DAN WAHABI
January 2, 2026 by airianto
Pernyataan mengenai angka 99,9% tidak pernah dirilis secara resmi dalam bentuk statistik numerik seketat itu oleh Kepolisian (Densus 88) maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, klaim serupa mengenai korelasi ini bersumber dari pernyataan resmi BNPT pada tahun 2021, yang memicu diskusi publik yang luas mengenai ideologi para pelaku teror.
Berikut adalah fakta, konteks hukum, serta klasifikasi ideologi yang perlu dipahami secara objektif:
1. Sumber Pernyataan Resmi
Pernyataan yang mirip dengan klaim tersebut disampaikan oleh Direktur Pencegahan BNPT (saat itu dijabat oleh Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid) pada Maret dan April 2021. Beliau menyatakan bahwa sebagian besar hingga hampir seluruh tersangka teroris di Indonesia yang ditangkap di lapas memiliki latar belakang pemikiran atau mazhab Salafi-Wahabi yang ekstrem (Jihadis).
2. Pembedaan Penting: Tidak Semua Salafi/Wahabi adalah Teroris
Pemerintah dan BNPT secara tegas menggarisbawahi poin penting untuk menghindari generalisasi yang salah:
- Salafi/Wahabi Jihadis: Ini adalah faksi ekstrem politik yang menggunakan teks keagamaan secara kaku untuk menghalalkan kekerasan, melakukan aksi teror, dan memaksakan sistem khilafah dengan senjata. Kelompok inilah yang ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
- Salafi/Wahabi Non-Jihadis (Puritan/Klerikal): Mayoritas pengikut Salafi di Indonesia berfokus pada pemurnian ibadah pribadi, tidak berpolitik, menolak pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dan menentang keras aksi terorisme maupun bom bunuh diri.
Oleh karena itu, BNPT menegaskan bahwa menjadi Salafi atau Wahabi tidak otomatis membuat seseorang menjadi teroris, karena banyak dari mereka yang menjalankan agamanya dengan damai dan menolak kekerasan.
3. Jaringan Teror Utama di Indonesia
Berdasarkan data penegakan hukum oleh Densus 88, para tersangka yang ditangkap umumnya terafiliasi dengan jaringan organisasi ilegal tertentu, bukan sekadar karena pemikiran keagamaan mereka. Dua kelompok terbesar adalah:
- Jamaah Islamiyah (JI): Kelompok yang secara historis memiliki akar ideologi yang beririsan dengan Al-Qaeda.
- Jamaah Ansharut Daulah (JAD) / Simpatisan ISIS: Kelompok yang berbaiat pada paham Daulah Islamiyah transnasional yang ekstrem.
4. Dasar Penangkapan Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan berdasarkan pemenuhan unsur pidana dan barang bukti, bukan berdasarkan mazhab, penampilan fisik, ataupun afiliasi ormas seseorang. Seseorang baru ditangkap jika terbukti terlibat dalam:
- Perencanaan atau eksekusi aksi teror (bom, penyerangan fisik).
- Pendanaan organisasi teroris.
- Perekrutan dan pelatihan militer secara ilegal.
- Propaganda, penyebaran materi radikal, dan ajakan kekerasan di media sosial.
Kesimpulannya: Pernyataan tersebut berakar dari pengamatan BNPT terhadap profil ideologi kelompok teroris “Jihadis” di Indonesia. Namun, angka “99,9%” bukanlah statistik mutlak, dan aparat hukum tetap membedakan secara tegas antara komunitas Salafi yang damai dengan kelompok ekstremis bersenjata yang menyalahgunakan nama tersebut.





