Memanjangkan Pakaian di Bawah Mata Kaki (Isbal)
July 12, 2012 by airianto
Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)
Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.
Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan.
Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal โjika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah:
Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.
Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.
Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syarโi. Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.
Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadluโ serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.
ุฅุฒุงุฑู ุฅูููู ููุตููู ุณูุงูููููู
โ(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliauโ (HR At-Thirmidzi di As-Syamaโil dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)
Dan hadits Abu Juhaifah:
ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุนููููููู ุญููููุฉู ุญูู
ูุฑูุงุกู ููุฃููููู ุฃูููุธูุฑู ุฅูููู ุจูุฑููููู ุณูุงูููููู
Saya melihat Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)
Jika Nabi shallallahu โalihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??
SANGGAHAN DALIL PERTAMA:
Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.
Hadits tentang isbal yang mutlaq
ุนููู ุฃูุจููู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ุนููู ุงููููุจูููู ููุงูู :ู
ูุง ุฃูุณููููู ู
ููู ุงููููุนูุจููููู ููููู ุงููููุงุฑู (ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู )
Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :โApa saja yang di bawah mata kaki maka di nerakaโ
Al-Khattabi menjelaskan, โMaksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan.โ Taโwil seperti ini jika huruf( ู ููู )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (ู ููู) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafiโ, seorang tabiโin, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, โApa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki.โ (Fathul Baari :10/317)
Ibnu Hajar berkomentar, โโฆ Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:
ุฅููููููู
ู ููู
ูุง ุชูุนูุจูุฏููููู ู
ููู ุฏููููู ุงูููู ุญูุตูุจู ุฌููููููู
ู
Yang artinya: โSesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. โ (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)
Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).
Syaikh Utsaimin menerangkan: โJangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: ูููููู ูููููุฃูุนูููุงุจู ู ููู ุงููููุงุฑ (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).
Hadits tentang isbal karena kesombongan
Nabi shallallahu โalihi wa sallam telah bersabda :
ู
ููู ุฌูุฑูู ุซูููุจููู ุฎููููุงูุกู ููู
ู ููููุธูุฑู ุงูููู ุฅููููููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู
โBarang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamatโ. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)
ุนููู ุฃูุจูู ุฐูุฑูู ุนููู ุงููููุจูููู ููุงูู :โ ุซูููุงุซูุฉู ูุง ูููููููู
ูููู
ู ุงูููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู ูููุง ููููุธูุฑู ุฅูููููููู
ู ูููุง ููุฒููููููููู
ู ููููููู
ู ุนูุฐูุงุจู ุฃูููููู
ูโ,ููุงูู
:ููููุฑูุฃูููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุซููุงุซู ู
ูุฑูุงุฑู .ููุงูู ุฃูุจููู ุฐูุฑูู :โุฎูุงุจููุง ูู ุฎูุณูุฑูููุง. ู
ููู ููู
ู ููุง ุฑูุณููููู ุงููููุ ููุงูู :โุงูู
ูุณูุจููู ููุงููู
ููููุงูู ููุงููู
ููููููู ุณูููุนูุชููู ุจูุงููุญููููู ุงููููุงุฐูุจูโ
Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :โTiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. โ Abu Dzar menceritakan, โRasulullah mengulanginya sampai tiga kali. โ, โSungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?โ tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: โOrang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.โ (HR Muslim I/102 no 106)
Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.
ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุงูู: โุจููููููุง ุฑูุฌููู ููุฌูุฑูู ุฅูุฒูุงุฑููู ุฅูุฐู ุฎูุณููู ุจููู, ูููููู ููุชูุฌูููุฌููู ููู ุงูุฃูุฑูุถู ุฅููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam bersabda: โTatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamatโ (HR. Bukhari no: 5790)
Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad
Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:
1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.
2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda
3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda
4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.
Keadaan pertama:
Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:
ุญูุฑููู
ูุชู ุนูููููููู
ู ุงููู
ูููุชูุฉู ูู ุงูุฏููู
ู
Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)
Dengan ayat :
ุฃููู ุฏูู
ูุง ู
ูุณูููููุญูุง
Artinya: โฆatau darah yang mengalir (Al-Anโam : 145) (muqoyyad)
Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-Anโam ayat 145.
Keadaan kedua:
Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:
ุฑูููุจูุฉู ู
ูุคูู
ูููุฉู
Artinya: โฆhamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dzihar
ุฑูููุจูุฉ
Artinya:โฆhamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.
Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafiโiah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafiโiah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.
Keadaan ketiga:
Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:
ู
ููู ููุจููู ุฃููู ููุชูู
ูุงุณููุง
Artinya: โฆsebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)
Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).
Keadaan keempat:
Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).
Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.
Penjelasan Syaikh Utsaimin
Syaikh Utsaimin menjelaskan : โMengisbalkan pakaian ada dua bentuk :
Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.
Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu โalihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombongโฆ
Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin).
Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya โdi nerakaโ saja, dan ini adalah hukum juzโi (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.
Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,โฆ.hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.
Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannyaโ (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336)
Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)
Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad
Hadits yang pertama
Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:
Dari Al-Mugiroh bin Syuโbah berkata, โ Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam berkata:
ููุง ุณูููููุงูู ุจูู ุณููููู ูุง ุชูุณูุจููู ููุฅูููู ุงูููู ูุง ููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุจููููููู
โWahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.โ (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)
Dan hadits Hudzaifah, berkata, โRasulullah memegangi betisnya dan berkata: โIni adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,
ููุฅููู ุฃูุจูููุชู ูููุง ุญูููู ูููุฅูุฒูุงุฑู ููู ุงููููุนูุจููู dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.โ( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).
Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)
Berkata Nabi shallallahu โalihi wa sallam ,
ููุนูู
ู ุงูููุฌููู ุฎูุฑูููู
ุงูุฃูุณูุฏูู ูููููุง ุทููููู ุฌูู
ููุชููู ููุฅูุณูุจูุงูู ุฅูุฒูุงุฑูู
โSebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.โ (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, โHadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabiโi dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan โanโanah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Saโd Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: โMaqbulโ โyaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutabaโah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihinโ, lihat Al-Isbal, hal 13)
Hadits yang kedua
ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุงูุดููุฑูููุฏู ููุงูู: ุฃูุจูุนูุฏู ุฑูุณููููู ุงูููู ุฑูุฌููุงู ููุฌูุฑูู ุฅูุฒูุงุฑููู ููุฃูุณูุฑูุนู ุฅููููููู, ุฃููู ููุฑููููู ููููุงูู: โุงูุฑูููุนู ุฅูุฒูุงุฑููู ููุงุชูููู ุงูููู!โ ููุงูู:โุฅููููู ุฃูุญููููู ุชูุตูุทููููู ุฑูููุจูุชูุงูู, ููููุงูู: โุงูุฑูููุนู ุฅูุฒูุงุฑููู ููุฅูููู ููููู ุฎููููู ุงูููู ุญูุณูููโ. ููู
ูุง ุฑูุฆููู ุฐููููู ุงูุฑููุฌููู ุจูุนูุฏู ุฅููุงูู ุฅูุฒูุงุฑููู ููุตูููุจู ุฃูููุตูุงูู ุณูุงูููููู ุฃููู ุฅูููู ุฃูููุตูุงูู ุณูุงูููููู
Dari โAmr bin Syarid, berkata, โRasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, โAngkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!โ Maka orang tersebut memberitahu, โKaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.โ Nabi shallallahu โalihi wa sallam tetap memerintahkan, โAngkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.โ (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.โ (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Muโjam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majmaโ Az-Zawaโid V/124, โDan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahihโ. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)
Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacatโฆ? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu โalihi wa sallam.
Hadits yang ketiga
Hadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :
ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนูููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูู ููุงูู : ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู :โุฅูุฒูุงุฑู ุงููู
ูุณูููู
ู ุฅูููู ููุตููู ุงูุณููุงูู, ูููุง ุญูุฑูุฌ โ ุฃููู ูููุง ุฌูููุงุญ โ ููููู
ูุง ุจููููููู ููุจููููู ุงููููุนูุจููููู, ููู
ูุง ููุงูู ุฃูุณููููู ู
ููู ุงููููุนูุจููููู ูููููู ููู ุงููููุงุฑู, ู
ููู ุฌูุฑูู ุฅูุฒูุงุฑููู ุจูุทูุฑูุง ููู
ู ููููุธูุฑู ุงูููู ุฅููููููู
Dari Abu Said Al-Khudri berkata, โRasulullah shallallahu โalihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.โ (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syuโaib Al-Arnauth)
Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu โalihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (Asโilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.
Hadits yang keempat
ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ููุงูู :ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู : โ: ู
ููู ุฌูุฑูู ุซูููุจููู ุฎููููุงุกู ููู
ู ููููุธูุฑู ุงูููู ุฅููููููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉูโ, ููููุงููุชู ุฃูู
ูู ุณูููู
ูุฉู :โูููููููู ููุตูููุนููู ุงููููุณูุงุกู ุจูุฐูููููููููููู ุโ ููุงูู :โููุฑูุฎููููู ุดูุจูุฑุงโ, ููููุงููุชู :โุฅูุฐุงูู ุชูููููุดููู ุฃูููุฏูุงู
ููููููโ, ููุงูู :โููููุฑูุฎููููููู ุฐูุฑูุงุนูุง ูุง ููุฒูุฏููู ุนูููููููโ
Dari Ibnu Umar, beliau berkata, โRasulullah shallallahu โalihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.โ Ummu Salamah bertanya, โApa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?โ Rasulullah menjawab, โMereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.โ Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki merekaโ, jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam berkata (lagi):, โMereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebutโ.(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, โIni adalah hadits hasan shahihโ, An-Nasaโi VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Ibnu Hajar
mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: โโฆKalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbalโฆโ (Fathul Baari 10/319).
Syaikh Al-Albani memaparkan : โNabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)โ (Ash-Shahihah VI/409)
Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: ุฑูุฎููุตู ุฑูุณููููู ุงูููู ูุฃูู ููููุงุชู ุงููู ูุคูู ููููููู ุดูุจูุฑูุง ุซูู ูู ุงุณูุชูุฒูุฏููููู ููุฒูุงุฏูููููู ุดูุจูุฑูุง Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul muโminin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar โRasulullah memberi rukhsohโ menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat โrukshohโ (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.
Hadits yang kelima :
ูููุง ุชูุญูููุฑูููู ุดูููุฆูุง ู
ููู ุงููู
ูุนูุฑููููู ูู ุฃููู ุชููููููู
ู ุฃูุฎูุงูู ูู ุฃูููุชู ู
ูููุจูุณูุทู ุฅููููููู ููุฌููููู, ุฅูููู ุฐููููู ู
ููู ุงููู
ูุนูุฑููููู ููุงุฑูููุนู ุฅูุฒูุงุฑููู ุฅูููู ููุตููู ุงูุณููุงูู, ููุฅููู ุฃูุจูููุชู ููุฅูููู ุงููููุนูุจููููู, ููุฅููููุงูู ููุฅูุณูุจูุงูู ุงูุฅูุฒูุงุฑู ููุฅููููููุง ู
ููู ุงููู
ูุฎูููููุฉู ูู ุฅูููู ุงูููู ูุง ููุญูุจูู ุงููู
ูุฎูููููุฉู
โDan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.โ (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Muโjam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Ibnul โArabi menggariskan, โSeseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : โSaya tidak menjulurkannya karena kesombonganโ. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena โillah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.โ
Usai menukil ungkapan Ibnu โArabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : โKesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.โ ( Fathul Baari 10/325)
Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.
SANGGAHAN DALIL KEDUA
Kisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:
ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููู
ูุง ุนููู ุงููููุจูููู ููุงูู : ู
ููู ุฌูุฑูู ุซูููุจููู ุฎููููุงูุกู ููู
ู ููููุธูุฑู ุงูููู ุฅููููููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู, ููุงูู ุฃูุจููู ุจูููุฑู : ููุง ุฑูุณููููู ุงูููู, ุฅูููู ุฃูุญูุฏู ุดูููููู ุฅูุฒูุงุฑูู ููุณูุชูุฑูุฎูู ุฅููููุง ุฃููู ุฃูุชูุนูุงููุฏู ุฐููููู ู
ููููู. ููููุงูู ุงููููุจูููู : ููุณูุชู ู
ูู
ูููู ููุตูููุนููู ุฎูููููุงุกู
Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu โalihi wa sallam, beliau bersabda, โ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.โ, Abu Bakar mengeluh โWahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbalโ. Nabi shallallahu โalihi wa sallam mengatakan :โEngkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.โ (HR Al-Bukhari no 5784)
Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:โSaya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu โalihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.โ
Maka jawabannya :
Ibnu Hajar menjelaskan :โSebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurusโ. (Fathul Baari 10/314)
Ibnu Hajar menambah, โPada riwayat Maโmar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):
ุฅูููู ุฅูุฒูุงุฑูู ููุณูุชูุฑูุฎูู ุฃูุญูููุงููุง
Sesungguhnya sarungku terkadang turun .โ (Fathul Baari 10/314)
Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.
Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:
ุฎูุณูููุชู ุงูุดููู
ูุณู ููููุญููู ุนูููุฏู ุงููููุจูููู, ููููุงู
ู ููุฌูุฑูู ุซูููุจููู ู
ูุณูุชูุนูุฌููุงู ุญูุชููู ุฃูุชูู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู
โTerjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.โ (HR Al-Bukhari no 5785)
Ibnu Hajar berkesimpulan, โPada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam laranganโ (Al-Fath 10/315)
Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:
1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.
2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu โalihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami samiโna wa athaโna. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: โJika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kamiโ. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min โilmil ushul 335)
3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan โpanjangkan celanaku (sekian),โ, โturunkan celanaku (sekian)โ.
4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : ูููุง ุชูุฒููููููุง ุฃูููููุณูููู
ู ูููู ุฃูุนูููู
ู ุจูู
ููู ุงุชููููู . Artinya: โMaka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwaโ
5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu โanhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.
Sebuah renunganโฆ
Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: โApakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!โ Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam dan para sahabat.
Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam bersabda : ุฅููููู ููู ู ุฃูููู ูุฑู ุฃููู ุฃููููููุจู ููููููุจู ุงููููุงุณู . Artinya: โSesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .โ (HR :Bukhari no 4351)
Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, โKalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu โalihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).โ (Haduts Tsaub hal 22)
Ibnu Umar bercerita, โSaya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam berkomentar: โWahai Abdullah, angkat sarungmu!โ. Aku pun mengangkatnya. โAngkat lagi!โ,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)โ. Sebagian orang menanyakan: โSampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?โ. Ibnu Umar menjawab: โHingga tengah dua betisโ (HR: Muslim 5429)
Syaikh Al-Albani berkesimpulan: โKisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu โalihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?โ (As-Shahihah 4/95).
Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.
Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan
Dari Qozโah berkata, โAku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, โSesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.โ Ibnu Umar berkata, โPerlihatkanlah kepadakuโ, maka beliaupun memegangnya dan berkata, โApakah ini dari kain sutra?โ. Aku berkata, โBukan, ia terbuat dari kain katunโ. Beliau berkata, โSesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.โ (Siyar Aโlaam An-Nubalaaโ III/233)
Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, โSetiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, โTidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)โ. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.
Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu โalihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, โSesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombongโ, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan โpen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, โWahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)โ, maka Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam berkata, โEngkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombongโ.
Maka kami katakan, โAbu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molorโโฆdan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kakiโฆ.โ (Siyar Aโlaam An-Nubalaaโ III/234)
Bukti lain, Nabi shallallahu โalihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan โAmr bin Zuroroh Al-Ansh
ori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .
PERINGATAN (1)
: Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!
Kita katakan :
Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan muโamalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,
ู
ููุง ููุฑููุทูููุง ููู ุงูููุชูุงุจู ู
ูู ุดูููุกู (ุงูุฃูุนุงู
: 38 )
โTiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .โ(QS. 6:38)
Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, โSesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang airโ, maka Salman berkata, โBenar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinjaโ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinjaโ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinjaโ dengan menggunakan kotoran atau tulang.โ (HR Muslim I/223 no 262)
Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu โalihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu โalihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.
Muhammad bin Ziad berkata, โTatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: โAmir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: โSesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong.โ (HR: Muslim :5430)
Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??
Ibnu Abdil Barr berkata, โTermasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari โAmr bin Maimun berkata: โTatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, โAngkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.โ (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). โAmr bin Maimun berkomentar :โ Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.โ (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)
Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,
ุนูุฌูุจูุง ููุนูู
ูุฑู ุฅููู ุฑูุฃูู ุญูููู ุงูููู ุนููููููู ููููู
ู ููู
ูููุนููู ู
ูุง ูููู ูููููู ุฃููู ุชููููููู
ู ุจููู
โUmar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.โ (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)
Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??
Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu โalihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu โalihi wa sallam telah bersabda , โHati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan.โ (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)
ุนู ุญู
ูุฏ ุจู ููุงู ูุงู ูุงู ุนุจุงุฏุฉ ุจู ูุฑุท ุฅููู
ุชุฃุชูู ุฃุดูุงุก ูู ุฃุฏู ูู ุฃุนูููู
ู
ู ุงูุดุนุฑ ููุง ูุนุฏูุง ุนูู ุนูุฏ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุงูู
ูุจูุงุช ูุงู ูุฐูุฑูุง ูู
ุญู
ุฏ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ููุงู ุตุฏู ุฃุฑู ุฌุฑ ุงูุฅุฒุงุฑ ู
ูู
Berkata Humaid bin Hilaal, โUbadah bin Qorth โradhiallahu โanhu- berkata, โSesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, โIa telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut.โ (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan โUbadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)
Sungguh indah perkataan orang yang berkata, โKalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak.โ
PERINGATAN (2)
Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .
Jawabannya :
Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal โiyaadzu billah.
Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: (โSarung seorang mukmin hingga tengah betisโ): โHukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, โฆdan pakaian yang lainnyaโ.
Berkata At-Thobari, โDatangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam memakai sarung dan ridaโ (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, โini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaubโฆโ (Fathul bari 10/323)
Syaikh Bin Baz memaparkan, โKhitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (ุฎูุฑูุฌู ู ูุฎูุฑูุฌู ุงููุบูุงููุจู), maka tidak terpakai mafhumnyaโฆ..Hal ini sudah maโruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul.โ
Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu โalihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: โSarung adalah pakaian mereka (para sahabat)โ (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)
Syaikh Abdulmuhsin Al-โAbbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)
Ibnu Abdil Barr, โโฆ hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).โ (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)
Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.
ุนููู ุฃูุจููู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ุนููู ุงููููุจูููู ููุงูู :ู
ูุง ุฃูุณููููู ู
ููู ุงููููุนูุจููููู ููููู ุงููููุงุฑู (ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู )
Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :โApa saja yang di bawah mata kaki maka di nerakaโ
Dan ู ูุง mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.
Renunganโฆ
Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela.
Imam Nawawi mengatakan:โโฆTidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruhโฆโ[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]
Ibnu Abdil Barr berkata : โโฆ hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen).โ [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]
Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon daโi sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu โalihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :
ููููุฏู ููุงูู ููููู
ู ููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุฃูุณูููุฉู ุญูุณูููุฉู ููู
ููู ููุงูู ููุฑูุฌูู ุงูููู ููุงููููููู
ู ุงููุฃูุฎูุฑู
Artinya: โSesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.โ (Al-Ahzab : 21)
Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari sanโa dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: โWahai pemuda, kemarilah!โ. Pemuda itu berkata: โAda perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?โ. Ibnu Umar berkata: โCelaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?โ. Dia menjawab: โMaha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?โ. Ibnu Umar berkata: โSaya mendengar Rasulullah shallallahu โalihi wa sallam bersabda: โAllah tidak melihatโฆ.โ. Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat.โ (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)
(Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja)
www.firanda.com





