Kado 2009 untuk karyawan : Perusahaan tak Perlu Setor PPh 21
January 31, 2009 by airianto
Filed under Activities, Manpower
Republika — Perusahaan tidak perlu menyetor pajak penghasilan (PPh) 21 yang biasanya disetorkan kepada pemerintah. Pajak yang biasanya dipungut itu sebaiknya diberikan kepada karyawan sebagai tambahan penghasilan. Namun perusahaan diminta untuk melaporkan gaji kotor karyawan sebelum dipotong pajak, sehingga memudahkan penghitungan. Hal ini termasuk dalam insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka stimulus antisipasi dampak krisis global.