BIG Targetkan 599 Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Jakarta, Berita Geospasial BIG –Pembangunan simpul jaringan informasi geospasial secara nasional adalah 599 simpul, yang terdiri dari 57 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Jumlah ini akan terus berkembang seiring dengan terjadinya pemekaran wilayah. Sejumlah ini menjadi amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Sekretaris Umum Intakindo, Mohammad Singgih: Perlu Standarisasi Informasi Geospasial
Informasi geospasial memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Oleh karena itu, informasi geospasial yang dibuat harus memenuhi standar, baik dari aspek subyek, obyek maupun produk. Perlunya standarisasi itu untuk menjamin data yang dihasilkan lebih akurat dan presisi. “Jadi bukan data abal-abal,” kata Mohammad Singgih kepada The President Post di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Indonesia Butuh 27500 SDM Bidang Informasi Geospasial
Pontianak, Berita Geospasial BIG-Sumberdaya manusia bidang informasi geospasial masih perlu ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya. Dari segi kuantitas, maka apabila setiap kabupaten/kota membutuhkan 55 SDM IG, maka secara nasional dibutuhkan 27.500 SDM IG di Indonesia. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan SDM untuk industri IG/swasta seperti perusahaan minyak, pertambangan, perusahaan GIS, dan lainnya.
SRGI Tunggal Untuk One Map Policy
SRGI (Sistem Referensi Geospasial Indonesia) tunggal sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan Satu Peta (One Map) bagi Indonesia. Dengan satu peta maka semua pelaksanaan pembangunan di Indonesia dapat berjalan serentak tanpa tumpang tindih kepentingan.
Pencanangan Geospasial Untuk Negeri dan Menyambut Lahirnya Badan Informasi Geospasial
Seiring dengan perkembangan dunia survei dan pemetaan dan meningkatnya peran informasi geospasial di dalam pembangunan nasional, dibutuhkan suatu lembaga yang akan mampu menjadi koordinator serta penyelaras penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Badan Informasi Geospasial (BIG) dilahirkan untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Hal ini sejalan dengan landasan kebijakan informasi geospasial nasional, yaitu UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.