Sekretaris Umum Intakindo, Mohammad Singgih: Perlu Standarisasi Informasi Geospasial
Informasi geospasial memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Oleh karena itu, informasi geospasial yang dibuat harus memenuhi standar, baik dari aspek subyek, obyek maupun produk. Perlunya standarisasi itu untuk menjamin data yang dihasilkan lebih akurat dan presisi. “Jadi bukan data abal-abal,” kata Mohammad Singgih kepada The President Post di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Pencanangan Geospasial Untuk Negeri dan Menyambut Lahirnya Badan Informasi Geospasial
Seiring dengan perkembangan dunia survei dan pemetaan dan meningkatnya peran informasi geospasial di dalam pembangunan nasional, dibutuhkan suatu lembaga yang akan mampu menjadi koordinator serta penyelaras penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Badan Informasi Geospasial (BIG) dilahirkan untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Hal ini sejalan dengan landasan kebijakan informasi geospasial nasional, yaitu UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.