Pencanangan Geospasial Untuk Negeri dan Menyambut Lahirnya Badan Informasi Geospasial
Seiring dengan perkembangan dunia survei dan pemetaan dan meningkatnya peran informasi geospasial di dalam pembangunan nasional, dibutuhkan suatu lembaga yang akan mampu menjadi koordinator serta penyelaras penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Badan Informasi Geospasial (BIG) dilahirkan untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Hal ini sejalan dengan landasan kebijakan informasi geospasial nasional, yaitu UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.