Manasik Haji dan Umroh
Keutamaan Shalat Shubuh
Betapa banyak kaum muslimin yang lalai dalam mengerjakan shalat shubuh. Mereka lebih memilih melanjutkan tidurnya ketimbang bangun untuk melaksanakan shalat. Jika kita Read more
Pencanangan Geospasial Untuk Negeri dan Menyambut Lahirnya Badan Informasi Geospasial
Seiring dengan perkembangan dunia survei dan pemetaan dan meningkatnya peran informasi geospasial di dalam pembangunan nasional, dibutuhkan suatu lembaga yang akan mampu menjadi koordinator serta penyelaras penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Badan Informasi Geospasial (BIG) dilahirkan untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Hal ini sejalan dengan landasan kebijakan informasi geospasial nasional, yaitu UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Aqidah Imam Syafi’i : Allah Subhanahu Wa Ta’ala Ada di Atas
Oleh
Syaikh Dr. Muhammad bin Mûsa Alu Nashr
Di antara pokok utama aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, ialah meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’alaberada di langit (di atas langit), Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas makhluk-makhluk-Nya dan ber-istiwâ` (bersemayam) di atas ‘Arsy sesuai dengan kesempurnaan dan keagungan-Nya, tidak seperti bersemayamnya seorang manusia. Akan tetapi, meskipun Allah Subhanahu wa Ta’alabersemayam di atas Arsy, ilmu-Nya ada di setiap tempat dan Dia lebih dekat dari urat leher seseorang. Tidak pula tersembunyi dari-Nya apa pun yang ada di langit dan di bumi, bahkan Dia mengetahui dan menyaksikan pembicaraan-pembicaraan rahasia.
Read more
Aqidah Imam Empat : Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
“Bagilah masjid-masjid antara kami dengan Hanafiyah [1] karena Si Fulan, salah seorang ahli fiqih mereka, menganggap kami sebagai ahli dzimmah! [2]” Usulan ini disampaikan oleh beberapa tokoh Syafi’iyyah[3] kepada mufti Syam pada akhir abad 13 Hijriyah.
Selain itu, banyak ahli fiqih Hanafiyah memfatwakan batalnya shalat seorang Hanafi di belakang imam seorang Syafi’i. Demikian juga sebaliknya, sebagian ahli fiqih Syafi’iyah memfatwakan batalnya shalat seorang Syafi’i di belakang imam seorang Hanafi.






