Aqidah Imam Empat : Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
“Bagilah masjid-masjid antara kami dengan Hanafiyah [1] karena Si Fulan, salah seorang ahli fiqih mereka, menganggap kami sebagai ahli dzimmah! [2]” Usulan ini disampaikan oleh beberapa tokoh Syafi’iyyah[3] kepada mufti Syam pada akhir abad 13 Hijriyah.
Selain itu, banyak ahli fiqih Hanafiyah memfatwakan batalnya shalat seorang Hanafi di belakang imam seorang Syafi’i. Demikian juga sebaliknya, sebagian ahli fiqih Syafi’iyah memfatwakan batalnya shalat seorang Syafi’i di belakang imam seorang Hanafi.
Pemahaman Sahabat Rasulullah Sebagai Standar Beragama
Ustadz Zainal Abidin Syamsudin, Lc – www.zainalabidin.org
Islam Membawa Kedamaian
Ustadz Zainal Abidin Syamsudin, Lc – www.zainalabidin.org
DAKWAH SALAFIYYAH DAN DAULAH SU’UDIYYAH
Oleh
Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah
Dalam pembahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwa Salafiyyah bukan suatu hizb (kelompok) atau golongan. Sesungguhnya dia adalah jama’ah yang berjalan di atas jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dia bukanlah salah satu kelompok dari kelompok-kelompok yang muncul sekarang ini, karena dia adalah jama’ah yang terdahulu dari zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berlanjut terus-menerus di atas kebenaran dan nampak hingga hari kiamat sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hukum Shalat Jama’ah
Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena merupakan perwujudan aqidah seseorang. Dan Allah l menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia dalam firmanNya,





