Saatnya Meninggalkan Musik
March 3, 2013 by airianto
Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suaraĀ musik atauĀ nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita ādulunya- adalah orang-orang yang sangatĀ gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dariĀ gitar danĀ musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya denganĀ AlĀ haq (penerang dari Al Qurāan dan AsĀ Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian.Ā Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu denganĀ kalamullah (Al Qurāan) yang semakin membuat dirinya Ā mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepadaĀ kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syarāi yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalilĀ Al Qurāan danĀ Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukumĀ keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihatĀ dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan paraĀ ulama masa silam mengenaiĀ hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masihĀ gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi.Ā Allahumma aāin wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qurāan yang Membicarakan āNyanyianā
Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai ālahwal haditsā (perkataan yang tidak berguna)
AllahĀ Taāala berfirman,

āDan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakanĀ perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.ā (QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud denganĀ ālahwal haditsā dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalahĀ nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah ituĀ Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulamaĀ salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dariĀ Abu Ash Shobaaā Al Bakri ārahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengarĀ Ibnu Masāud ditanya mengenaiĀ tafsir ayat tersebut, lantas beliau āradhiyallahu āanhu- berkata,
![]()
āYang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.ā Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyakĀ tiga kali.[1]
Penafsiran senada disampaikan olehĀ Mujahid,Ā SaāidĀ bin Jubair,Ā āIkrimah, danĀ Qotadah. DariĀ Ibnu Abi Najih,Ā Mujahid berkata bahwa yang dimaksudĀ lahwu hadits adalahĀ bedug (genderang).[2]
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, āLahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.ā Lalu,Ā Asy Syaukani menukil perkataanĀ Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk maknaĀ lahwal hadits adalahĀ nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabiāin.[3]
Jika ada yang mengatakan, āPenjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?ā
Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadiĀ hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits NabiĀ shallallahu āalaihi wa sallam (derajatĀ marfuā). Simaklah perkataanĀ Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai ālahwal haditsā di atas sebagai berikut,
āAl Hakim Abu āAbdillah dalam kitab tafsirnya diĀ Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat āyang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurutĀ Bukhari danĀ Muslim dianggap sebagai perkataan NabiĀ shallallahu āalaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan haditsĀ marfuā (yang sampai pada RasulullahĀ shallallahu āalaihi wa sallam).ā Lalu,Ā Ibnul Qayyim mengatakan, āWalaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya.Ā Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karenaĀ Al Qurāan turun di masa mereka hidupā.[4]
Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan “lahwal hadits” denganĀ nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda NabiĀ shallallahu āalaihi wa sallam.
Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut āsaamiduunā
AllahĀ Taāala berfirman,

āMaka,Ā apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamuĀ saamiduun? Maka,Ā bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).ā (QS. An Najm: 59-62)
Apa yang dimaksudĀ saamiduun ?
Menurut salah satu pendapat, maknaĀ saamiduun adalahĀ bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orangĀ Yaman. Mereka biasa menyebut āismud lanaaā dan maksudnya adalah: āBernyanyilah untuk kamiā. Pendapat ini diriwayatkan dariĀ āIkrimah danĀ Ibnu āAbbas.[5]
āIkrimah mengatakan, āMereka biasa mendengarkan Al Qurāan, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).ā[6]
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan ānyanyianā adalah suatu yangĀ dicela dalam Al Qurāan.
Perkataan Nabi shallallahu āalaihi wa sallam Mengenai Nyanyian
Hadits Pertama
Bukhari membawakan dalam Bab āSiapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanyaā sebuah riwayat dariĀ Abu āAmir atauĀ Abu Malik Al Asyāari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda NabiĀ shallallahu āalaihi wa sallam,

āSungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, āKembalilah kepada kami esok hari.ā Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.ā[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berartiĀ musikĀ itu haram.
Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah:Ā Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalamĀ Al Istiqomah (1/294) danĀ Ibnul Qayyim dalamĀ Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikanĀ An Nawawi,Ā Ibnu Rajab Al Hambali,Ā Ibnu Hajar danĀ Asy Syaukani ārahimahumullah-.
Memang, ada sebagian ulama semacamĀ Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya sepertiĀ Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memilikiĀ cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits iniĀ munqothiā (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakanĀ 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan olehĀ Ibnul Qayyim rahimahullah:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu denganĀ Hisyam bin āAmmar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwaĀ Hisyam berkata, itu sama saja denganĀ perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazhĀ jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazhĀ jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang Ā yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukanĀ tadlis (kecurangan dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitabĀ shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikanĀ hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secaraĀ muāallaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazhĀ jazm (pasti, seperti dengan kataĀ qoola yang artinya dia berkata) dan bukanĀ tamridh (seperti dengan kataĀ yurwa atauĀ yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, āQoola: qoola Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa RasulullahĀ shallallahu āalaihi wa sallam bersabda, ...]ā, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada RasulullahĀ shallallahu āalaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplahĀ shahih dan bersambung karena dilihat dariĀ jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]
Hadits Kedua
DariĀ Abu Malik Al Asyāari, RasulullahĀ shallallahu āalaihi wa sallam bersabda,

āSungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.ā[9]
Hadits Ketiga
DariĀ Nafiā ābekas budak Ibnu āUmar-, beliau berkata,

Ibnu āUmar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu āUmar berkata, āWahai Nafiā, apakah kamu masih mendengar suara tadi?ā Aku (Nafiā) berkata, āIya, aku masih mendengarnya.ā
Kemudian, Ibnu āUmar terus berjalan. Lalu, aku berkata, āAku tidak mendengarnya lagi.ā
Barulah setelah itu Ibnu āUmar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, āBeginilah aku melihat Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.ā[10]
Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu āUmar bersama Nafiā. Ibnu āUmar mencontohkan bahwa NabiĀ shallallahu āalaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwaĀ musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu āUmar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya,Ā jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakanĀ Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukanĀ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)Ā rahimahullah berikut ini,
![]()
āDemi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.ā[11]
Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)
Ibnu Masāud mengatakan, āNyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.ā
Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, āAku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.ā Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, āApakah nyanyian itu haram?ā Ā Al Qasim pun mengatakan,āWahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ānyanyianā?ā
āUmar bin āAbdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, āHendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.ā
Fudhail bin Iyadh mengatakan, āNyanyian adalah mantera-mantera zina.ā
Adh Dhohak mengatakan, āNyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.ā
Yazid bin Al Walid mengatakan, āWahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. ⦠Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.ā[12]
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
- Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
- Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, āBarangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat āaib.ā[14]
- Imam Asy Syafiāi. Beliau berkata, āNyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan.Ā Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.ā[15]
- Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, āNyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.ā[16]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, āTidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.ā[17]
Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,
āSeorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyariāatkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyariāatkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyariāatkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.ā
Lalu,Ā Syaikhul Ā Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, āOleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qurāan. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.ā[18]
Jadi, perkataanĀ Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian āIslamiā (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yangĀ masyruā (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidakĀ masyruā, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalamĀ Robbul āalamin yaitu Al Qurāan.
Tentang nasyid yang dikenal di kalanganĀ sufiyah dan bait-bait syaāir,Ā Syaikhul Islam mengatakan,
āOleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qurāan. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkalaĀ mendengar Al Qurāan dibanding dengan mendengar bait-bait syaāir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qurāan, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.ā[19]
Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
- Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
- Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qurāan.
- Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
- Tidak diiringi alat musik.
- Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
- Diperbolehkan bagiĀ wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyruā (disyariatkan) saja.[20]
- Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
- Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]
Penutup
Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qurāan. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qurāanlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyariāatkan.
Ingatlah bahwa Al Qurāan dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaituĀ Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, āSungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qurāan.Ā Ingatlah, Al Qurāan dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qurāan memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qurāan memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.ā[22]
Dari sini, pantaskah Al Qurāan ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
![]()
āSesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.ā[23]
Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.
Washallallahu āala nabiyyina Muhammad wa āala alihi wa shohbihi ajmaāin. Walhamdulillahi robbil āalamin.
***
16 Rabiāul Awwal 1431 H (02/03/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
ArtikelĀ www.muslim.or.id
[1] Lihat Jamiāul Bayan fii Taāwilil Qurāan, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqiā At Tafasir.
[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqiā At Tafasir.
[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Maārifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H
[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.
[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.
[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara muāallaq dengan lafazh jazm/ tegas.
[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.
[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits iniĀ shahih.
[10] HR. Ahmad. Syaikh Syuāaib Al Arnauth mengatakan bahwaĀ hadits iniĀ hasan.
[11] Majmuā Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafaā, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al āArobi, cetakan pertama, 1405 H
[13] Lihat Talbis Iblis, 282.
[14] Lihat Talbis Iblis, 284.
[15] Lihat Talbis Iblis, 283.
[16] Lihat Talbis Iblis, 280.
[17] Majmuā Al Fatawa, 11/576-577.
[18] Iqtidhoā Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Taāliq: Dr. Nashir āAbdul Karim Al āAql, 1/543, Wizarotusy Syuāun Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H
[19] Majmuā Al Fatawa, 11/567.
[20] Seperti terdapat riwayat dari āUmar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (LihatĀ An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Maāazif, hal. 61, Asy Syamilah)
[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Maāazif, hal. 44-45, Asy Syamilah.
[22] Ighatsatul Lahfan,Ā 1/248-249.
[23] HR. Ahmad. Syaikh Syuāaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadĀ hadits iniĀ shahih.
==========





